JEMBER - Adanya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Jember membuat antusias masyarakat untuk mendaftar menjadi pegawai pemerintah.
Salah satu persyaratan yang dibutuhkan bagi pendaftar adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polres setempat alamat KTP.
Baca juga:
Sespimen Polri Serap Aspirasi Ke Jember
|
Terhitung mulai hari ini Polres Jember membuka pelayanan SKCK bagi masyarakat setelah selesai melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1444H. Rabu (26/04/2023)
Untuk memberikan pelayanan yang prima dengan adanya pemohon skck yang membludak Polres Jember mempersiapkan diri dengan menambahkan loket kepengurusan SKCK , petugas tambahan dan mendirikan tenda untuk tempat antrian.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, S.I.K, SH melalui Kaur Yanmin Sat Intelkam IPDA Andry Robby mengatakan bahwa "Polres Jember telah mengantisipasinya dengan menambahkan loket pendaftaran, tempat menunggu antrian, petugas tambahan dengan dibantu juga mobil SKCK".
Lebih lanjut, Kaur Yanmin mengingatkan kepada para pemohon SKCK agar menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan , seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), pas Foto 4x6 dengan dasar merah serta lainnya, gunak mempercepat proses pelayanan dan mempercepat antrian bagi yang lain, jelas IPDA Robby.
Selain itu, masyarakat juga diimbau, dalma menunggu sesuai antrian supaya mempercepat proses pelayanan dan lebih bersabar untuk menghindari adanya desak-desakan maupun hal yang tidak diinginkan lainnya. (AR).